
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, Selasa (10/3/2026).
Rapat harmonisasi tersebut melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara serta dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengaturan terkait penugasan khusus tenaga kesehatan guna mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah.
Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan tersebut memiliki kepastian hukum serta dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan kebijakan penugasan tenaga kesehatan secara efektif dan terarah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting agar produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik serta dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan.

