
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (10/3/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam pembahasan tersebut, tim perancang memberikan masukan terkait substansi pengaturan serta teknik penyusunan peraturan agar rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Harmonisasi ini juga bertujuan untuk memastikan pengaturan mengenai penghasilan tetap, tunjangan, serta penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa, termasuk tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, memiliki kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui harmonisasi, diharapkan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah,” ujar Topan.

