
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (UPTD IPLT) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe, Rabu (11/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan Raperbup yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di bidang sanitasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi Raperbup tentang pembentukan UPTD IPLT memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pelayanan sanitasi dan kesehatan lingkungan di daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan regulasi pembentukan UPTD IPLT disusun secara komprehensif, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sanitasi di Kabupaten Konawe,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

