
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Administrasi Kependudukan, Selasa (16/12/2025), bertempat di Ruang Legal Drafter.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan administrasi kependudukan tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang harus didukung oleh regulasi yang jelas dan kuat.
“Harmonisasi memastikan regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Pembahasan difokuskan pada pengaturan pelayanan administrasi kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, serta kesesuaian dengan regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan.


