Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra. Dalam pembahasan, tim melakukan penelaahan terhadap substansi pengaturan guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada kejelasan mekanisme penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan belanja tidak terduga agar dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel oleh pemerintah daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyatakan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah.
“Melalui proses harmonisasi, diharapkan setiap rancangan peraturan daerah dapat memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya,” ujar Topan Sopuan.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Utara tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| 081140044555 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| w27humaskanwilsultra@gmail.com |

