
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Dalam pembahasan, tim mencermati sejumlah aspek penting, antara lain mekanisme penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112, koordinasi antar perangkat daerah, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta prosedur penanganan laporan kedaruratan dari masyarakat.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan dalam Raperbup tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi mengenai layanan darurat menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan publik.
“Keberadaan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah memerlukan dasar hukum yang jelas agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal serta memberikan respon cepat terhadap kondisi darurat di masyarakat,” ujarnya.
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Dalam pembahasan, tim mencermati sejumlah aspek penting, antara lain mekanisme penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112, koordinasi antar perangkat daerah, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta prosedur penanganan laporan kedaruratan dari masyarakat.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan dalam Raperbup tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi mengenai layanan darurat menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan publik.
“Keberadaan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah memerlukan dasar hukum yang jelas agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal serta memberikan respon cepat terhadap kondisi darurat di masyarakat,” ujarnya.

