Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

‎Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Utara tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

WhatsApp_Image_2026-03-05_at_10.09.26.jpeg

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Kamis (5/3/2026).

‎Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Dalam pembahasan, tim mencermati sejumlah aspek penting, antara lain mekanisme penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112, koordinasi antar perangkat daerah, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta prosedur penanganan laporan kedaruratan dari masyarakat.

‎Harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan dalam Raperbup tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi mengenai layanan darurat menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan publik.

‎“Keberadaan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah memerlukan dasar hukum yang jelas agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal serta memberikan respon cepat terhadap kondisi darurat di masyarakat,” ujarnya.

‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Kamis (5/3/2026).

‎Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Dalam pembahasan, tim mencermati sejumlah aspek penting, antara lain mekanisme penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112, koordinasi antar perangkat daerah, kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta prosedur penanganan laporan kedaruratan dari masyarakat.

‎Harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan dalam Raperbup tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi mengenai layanan darurat menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan publik.

‎“Keberadaan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah memerlukan dasar hukum yang jelas agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal serta memberikan respon cepat terhadap kondisi darurat di masyarakat,” ujarnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI