
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Penghasilan dan Jaminan Sosial Pemerintah Desa, Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta Insentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (26/2/2026).
Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan hak keuangan dan jaminan sosial aparatur desa memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melakukan pendalaman terhadap besaran penghasilan, mekanisme pembayaran, sumber pembiayaan, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, di tempat terpisah menyampaikan bahwa pengaturan yang komprehensif terkait hak keuangan aparatur desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja pemerintahan desa.
“Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi aparatur desa sekaligus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” ujar Topan Sopuan.

