
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengalokasian Dana Desa harus dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari potensi permasalahan dalam pelaksanaannya.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melakukan pendalaman terhadap formula pengalokasian, mekanisme penyaluran, serta prinsip keadilan dan transparansi agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pemerataan pembangunan.
“Regulasi yang tepat akan memastikan alokasi dana dilakukan secara objektif dan akuntabel, sehingga benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Topan Sopuan.

