
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Kepulauan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Harmonisasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelarasan substansi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus mendukung penguatan kelembagaan perangkat daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta tata cara kerja UPTD Persampahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Selain itu, pembentukan dan penguatan UPTD Persampahan diharapkan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di Kabupaten Konawe Kepulauan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dalam mendukung tata kelola perangkat daerah.
“Regulasi yang baik akan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas perangkat daerah, termasuk dalam pengelolaan persampahan yang berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

