
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Kegiatan harmonisasi ini dilakukan sebagai upaya penyelarasan substansi regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap kedudukan organisasi, pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah, serta tata kerja Dinas Kesehatan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan baik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi perangkat daerah yang jelas dan implementatif.
“Pengaturan mengenai struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah harus mampu mendukung pelaksanaan tugas secara optimal agar pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

