
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, Selasa (25/11/2025).
Harmonisasi digelar untuk memastikan materi muatan Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat posisi LPM sebagai mitra kelurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam sesi pembahasan, tim Pemkab Konawe Selatan memaparkan sejumlah ketentuan yang mengatur pembentukan, struktur organisasi, tugas, serta mekanisme kerja LPM. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sultra kemudian memberikan telaah dan penyempurnaan terkait kesesuaian norma, penguatan basis hukum, hingga kejelasan fungsi lembaga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi upaya Pemkab Konawe Selatan yang konsisten dan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian vital dalam menjamin lahirnya peraturan yang berkualitas dan aplikatif.
“Setiap regulasi harus disusun dengan cermat, jelas, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Harmonisasi menjadi memastikan hal itu terpenuhi sehingga regulasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


