
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelarasan substansi regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung penguatan kelembagaan perangkat daerah di bidang kesehatan.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap pembentukan kelembagaan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Selain itu, keberadaan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan laboratorium yang cepat, akurat, dan sesuai standar kesehatan masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang kuat dalam mendukung pelayanan kesehatan daerah.
“Penguatan kelembagaan perangkat daerah melalui regulasi yang jelas sangat penting untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional kepada masyarakat,” ujarnya.

