
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (29/1/2026).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan alokasi dan penyaluran Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna Barat melakukan pembahasan terhadap substansi pengaturan, mulai dari mekanisme pengalokasian, tata cara penyaluran, hingga pengawasan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang kuat dalam pengelolaan Dana Desa.
“Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengaturannya harus jelas, tertib, dan memberikan kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Topan Sopuan.

