Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna Barat tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (22/04/2025).
Harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa substansi regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan peraturan yang berkualitas, operasional, dan berdaya guna bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kegiatan harmonisasi melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pajak Lainnya dan Retribusi Daerah Bapenda Muna Barat, La Ode Al Imran, beserta sejumlah pejabat terkait.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap struktur norma, legal drafting, hingga sinkronisasi substansi agar regulasi yang dibentuk benar-benar memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam implementasinya di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam menyusun regulasi yang tertib, taat asas, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap menjadi mitra strategis daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas.
“Kegiatan harmonisasi seperti ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka membangun sistem hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Topan.