
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Legal Drafter pada Kamis, 22 Januari 2026.
Rapat harmonisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan pengaturan kewajiban pelaporan harta kekayaan disusun secara sistematis, jelas, dan memiliki kepastian hukum. Pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap pasal-pasal perubahan guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebijakan nasional serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Muna mampu memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Muna dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pengaturan kewajiban penyampaian LHKPN dan LHKASN menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem pengawasan internal aparatur pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan tahapan krusial untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menyampaikan bahwa penguatan kewajiban pelaporan harta kekayaan harus didukung oleh regulasi yang jelas dan berkeadilan.
“Perubahan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong transparansi dan integritas penyelenggara negara serta ASN di Kabupaten Muna,” ujarnya.
Dengan terlaksananya rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

