Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Selasa (25/11/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan seluruh materi muatan Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat tata kelola hibah agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam sesi pembahasan, tim Pemkab Muna memaparkan ketentuan teknis yang mengatur proses penganggaran, alur pelaksanaan, mekanisme penatausahaan, serta tata cara pelaporan hibah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sultra kemudian memberikan telaah dan penyempurnaan terkait kesesuaian norma, struktur pengaturan, hingga penguatan aspek akuntabilitas dan monitoring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemkab Muna yang proaktif dalam penataan regulasi hibah. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas regulasi yang operasional dan mudah diterapkan.
“Setiap regulasi harus disusun dengan cermat, jelas, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Harmonisasi menjadi proses penting untuk memastikan hal itu terpenuhi, sehingga regulasi yang lahir benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Muna tentang Tata Cara Penganggaran dan Pengelolaan Hibah
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| +6813-55554600 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humaskemenkumhamsultra@gmail.com |


