
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, Senin (1/12/2025).
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya penataan regulasi penertiban ternak agar sejalan dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah.
“Raperda harus memiliki konsistensi substansi dan kepastian norma, sehingga dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Candrafriandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah.
“Regulasi yang kuat dan tepat sasaran menjadi fondasi dalam menciptakan ketertiban umum, termasuk dalam pengelolaan dan penertiban ternak. Harmonisasi memastikan aturan tidak tumpang tindih dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bombana dan perangkat daerah terkait, bersama Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sultra yang melakukan telaah serta penyempurnaan substansi Raperda


