
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Senin (2/3/2026).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan pengaturan kelembagaan perangkat daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap dasar hukum pembentukan perangkat daerah, tipologi dan klasifikasi perangkat daerah, hingga kesesuaian pembagian tugas dan fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Proses harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sehingga struktur organisasi yang dibentuk mampu mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus berbasis kebutuhan riil dan analisis beban kerja.
“Pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku agar tidak membebani struktur pemerintahan,” ujarnya.

