
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Penyelenggaraan Jalan, Senin (2/3/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan di daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati aspek kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan pembangunan jalan, pemeliharaan, hingga pengawasan penyelenggaraan jalan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan serta pelayanan publik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang kuat akan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
“Penyelenggaraan jalan harus diatur secara komprehensif agar pembangunan dan pemeliharaannya berjalan efektif serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

