Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan bertujuan memastikan pengaturan cadangan pangan daerah selaras dengan perkembangan kebijakan nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton menelaah perubahan substansi pengaturan, kejelasan norma, serta mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan agar lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi terkait cadangan pangan memiliki nilai strategis bagi perlindungan masyarakat.
“Cadangan pangan adalah instrumen penting dalam menjaga stabilitas dan ketahanan daerah. Regulasi yang disusun dengan baik akan memastikan pemerintah daerah mampu bertindak cepat dan tepat dalam situasi krisis pangan,” ujar Topan Sopuan.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Buton tentang Perubahan Tata Kelola Cadangan Pangan Daerah
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| 081140044555 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| w27humaskanwilsultra@gmail.com |

