
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pengembangan Budaya Literasi, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra tersebut bertujuan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan norma dalam implementasinya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap ruang lingkup pengembangan literasi, peran pemerintah daerah, dukungan terhadap satuan pendidikan dan masyarakat, serta mekanisme pembinaan dan evaluasi program literasi di daerah.
Pengembangan budaya literasi dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong gerakan literasi yang berkelanjutan.
“Literasi bukan hanya soal membaca dan menulis, tetapi membangun budaya berpikir kritis dan partisipatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

