
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Selasa (3/3/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kemudahan berusaha di daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pelayanan perizinan, standar operasional prosedur, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan perizinan berusaha.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem perizinan yang transparan, efektif, dan akuntabel guna mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi perizinan yang jelas dan implementatif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Penyelenggaraan perizinan harus memberikan kemudahan tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

