
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Pesantren, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma dalam implementasinya di daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap ruang lingkup pengaturan, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, dukungan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, serta aspek pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pengembangan pendidikan berbasis keagamaan, sekaligus memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi daerah sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Regulasi yang baik akan menjadi dasar penguatan kelembagaan dan pemberdayaan pesantren agar semakin berperan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

