
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah, Senin (2/3/2026).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap ruang lingkup perlindungan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga strategi penguatan daya saing produk lokal di pasar daerah maupun nasional.
Raperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal, serta meningkatkan apresiasi terhadap produk hasil karya masyarakat Kabupaten Kolaka.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa perlindungan produk lokal merupakan bagian penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Produk lokal harus mendapat dukungan regulasi yang jelas agar mampu bersaing dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian masyarakat,” ujarnya.

