Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (11/12/2025).

Harmonisasi ini bertujuan memastikan Raperda disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penguatan regulasi di sektor pertanian merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong produktivitas daerah.
“Harmonisasi memastikan Raperda ini akurat secara teknis dan memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Topan Sopuan.

Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, dengan pembahasan yang difokuskan pada penguatan substansi perlindungan petani, skema pemberdayaan, serta kesesuaian norma dengan peraturan di atasnya.


