Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Desa Adat, Senin (15/9/2025).
Kegiatan ini dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta instansi terkait.
Proses harmonisasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperhatikan aspek hak asasi manusia, keberagaman budaya, dan kepentingan masyarakat adat di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting agar produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, dan dapat memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi masyarakat adat.
“Raperda Desa Adat ini diharapkan mampu mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.