Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025–2045, Rabu (1/10/2025).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa peran Kemenkum dalam pembinaan produk hukum daerah menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung arah pembangunan jangka panjang di daerah.
“Raperda ini sangat strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan industri daerah hingga dua dekade ke depan. Harmonisasi penting agar setiap pasal di dalamnya selaras dengan regulasi nasional dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Bombana,” ungkap Topan.
Adapun rapat harmonisasi dipimpin oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Bombana selaku pengusul rancangan peraturan daerah.