Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bombana tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (5/8/2025).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa materi muatan Raperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan norma hukum yang berlaku.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan sejumlah masukan normatif guna menyempurnakan penyusunan Raperda dimaksud.
Beberapa penyesuaian redaksional dan sistematika juga menjadi sorotan untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk dukungan nyata Kementerian Hukum dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
"Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan agar setiap kebijakan daerah dapat diterjemahkan dalam regulasi yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya," ujarnya.