Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (31/7/2025).
Proses harmonisasi dipimpin oleh tim kerja perancang peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang dihadiri perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD perlu mendapat penguatan dari aspek yuridis.
“Kami mendukung agar setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, serasi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pembahasan berlangsung konstruktif guna memastikan bahwa seluruh muatan materi raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.