Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan perwakilan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, serta tim pimpin perancang dari Kanwil Kemenkum Sultra.
Pembahasan difokuskan pada keselarasan materi muatan dengan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan norma dan teknik penyusunan Raperda.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi untuk memastikan kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum.
"RPJMD ini adalah dokumen strategis, maka kehati-hatian dalam penyusunannya sangat diperlukan,” ujar Topan.