Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris”, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI, Andry Indrady.
Diskusi ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, BSK Pusat, kalangan akademisi dari berbagai universitas, notaris, masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi antar pemangku kebijakan.
“Implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 harus dipahami secara komprehensif agar pengawasan terhadap notaris dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Topan menambahkan, pihaknya akan terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam memperkuat peran Majelis Pengawas Notaris demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat.