
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Analisis Kelayakan Konsolidasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari analisis kebijakan yang dilakukan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terkait konsolidasi jabatan fungsional di bidang hukum.
FGD tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun berbagai masukan dan pandangan terkait kelayakan konsolidasi dua jabatan fungsional tersebut, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan tugas, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta efektivitas pelaksanaan fungsi hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kajian yang matang dalam penyusunan kebijakan pengembangan jabatan fungsional.
“Penataan jabatan fungsional harus dilakukan secara terukur dan berbasis kebutuhan organisasi agar mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

