Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (29/7/2025).
FGD tersebut membahas sejumlah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disiapkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Dari berbagai Raperda yang dibahas, Kanwil Kemenkum Sultra mengikuti dua pembahasan utama, yakni Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi serta Naskah Akademik Raperda Pemprov Sultra tentang Fasilitasi Desa Wisata.
Dalam FGD Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Evi Risnawati, menyampaikan bahwa Naskah Akademik harus menggambarkan kondisi nyata pengelolaan hutan di Sulawesi Tenggara, mengidentifikasi isu dan tantangan yang dihadapi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, serta memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun relevan dan dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi keterlibatan Kanwil dalam forum ini sebagai bentuk kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan berbasis kajian akademik yang kuat.
“FGD ini sangat penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun dengan dasar ilmiah dan sesuai dengan norma hukum,” ujarnya.