
Kendari, 9 Maret 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan koordinasi bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia terkait proses penerbitan badan hukum partai politik baru. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi teknis dalam pelaksanaan layanan administrasi hukum di daerah.
Koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai unit yang memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi badan hukum, termasuk pendaftaran dan pengesahan badan hukum partai politik. Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan badan hukum partai politik baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh Kantor Wilayah diberikan arahan terkait mekanisme verifikasi dokumen, tahapan pemeriksaan administrasi, hingga proses koordinasi antara pusat dan wilayah dalam memastikan kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh partai politik. Hal ini penting dilakukan agar proses penerbitan badan hukum dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sultra, Ahmad Sahrun, bersama seluruh pegawai pada Bidang Administrasi Hukum Umum. Keikutsertaan jajaran AHU Kanwil Kemenkum Sultra menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemahaman teknis serta kesiapan dalam mendukung pelaksanaan layanan administrasi badan hukum di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur penerbitan badan hukum partai politik baru. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan administrasi badan hukum secara optimal, sehingga proses penerbitan badan hukum partai politik baru dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pihak yang berkepentingan.

