Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti pembukaan kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan secara daring, Senin (05/05/2025).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, beserta jajaran Tim Kerja BMN.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN, Yuhartono, Sekretariat Kemenkum RI.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa seluruh Pengguna Barang diwajibkan menyelesaikan setiap tahapan pengelolaan BMN sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, hingga seluruh prosesnya benar-benar tuntas.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis kementerian dalam merespons masa transisi organisasi, termasuk proses likuidasi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan", ungkap Yuhartono.
Kegiatan pemutakhiran data akan dilaksanakan secara hybrid, yakni daring dan luring, guna memastikan validitas dan akuntabilitas data pengelolaan BMN, terutama dalam proses pemindahtanganan, pemusnahan, hingga penghapusan aset negara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengajak seluruh tim pengelola BMN untuk mengikuti kegiatan ini secara serius dan penuh tanggung jawab.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset yang akurat dan akuntabel. Saya berharap seluruh tim dapat mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh demi mendukung tertib administrasi dan transparansi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian,” ujarnya.