
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan pendalaman materi dengan tema “Penerapan Hukum Pidana Adat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra.
Pendalaman materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai penerapan hukum pidana adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, khususnya terkait tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman materi tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur, khususnya para perancang peraturan perundang-undangan.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang disusun dapat lebih responsif terhadap nilai-nilai yang berkembang di masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

