
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil.
Pendalaman materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait perumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan prinsip legalitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, para perancang mendapatkan penguatan substansi mengenai batasan pengaturan sanksi pidana dalam Perda, teknik perumusan norma, serta harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi guna mencegah terjadinya konflik norma.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas perancang merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Ketentuan pidana dalam Perda harus dirumuskan secara cermat, proporsional, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, penguatan kompetensi perancang menjadi sangat penting,” ujar Topan Sopuan.

