Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Ikuti Rapat Layanan Pewarganegaraan: Perkuat Koordinasi dan Percepatan Proses Naturalisasi

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman mengikuti secara daring Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (12/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang yang dalam arahannya menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai pintu utama dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan di daerah. Ia menekankan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan hambatan administratif.

WhatsApp Image 2025 11 12 at 12.48.473

“Melalui rapat ini, kita harapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah antara pusat dan daerah agar pelaksanaan layanan pewarganegaraan berjalan tertib, akurat, dan sesuai standar operasional,” ujarnya.

Selanjutnya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono menyampaikan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait percepatan penyelesaian permohonan Pasal 3A, yaitu bagi anak berkewarganegaraan ganda yang hingga kini masih tertunda. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pemetaan posisi setiap permohonan untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

WhatsApp Image 2025 11 12 at 12.48.47

“Bagi anak-anak yang sudah berstatus stateless, dapat diterbitkan surat keterangan dalam proses setelah memenuhi syarat dan rekomendasi dari BIN. Surat ini dapat digunakan untuk pengurusan KTP dan paspor sambil menunggu Keputusan Presiden,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi Kantor Wilayah dalam memverifikasi setiap berkas permohonan pewarganegaraan. Kanwil diberi kewenangan menolak permohonan yang tidak memenuhi kriteria seperti ketidakmampuan berbahasa Indonesia atau tidak memahami simbol negara.

Ke depan, pemerintah juga tengah menyiapkan RUU Kewarganegaraan yang akan memperkuat peran Kanwil dalam proses verifikasi dan pengawasan terhadap permohonan pewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan.

WhatsApp Image 2025 11 12 at 12.48.471

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi yang memperkuat integritas dan akurasi layanan di tingkat daerah.

“Rapat ini menjadi momentum penting bagi kami di daerah untuk memastikan pelaksanaan layanan pewarganegaraan lebih transparan, cepat, dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus memperkuat tata kelola layanan administrasi kewarganegaraan yang profesional dan adaptif, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat dan negara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI