Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman mengikuti secara daring Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang yang dalam arahannya menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai pintu utama dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan di daerah. Ia menekankan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan hambatan administratif.

“Melalui rapat ini, kita harapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah antara pusat dan daerah agar pelaksanaan layanan pewarganegaraan berjalan tertib, akurat, dan sesuai standar operasional,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono menyampaikan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait percepatan penyelesaian permohonan Pasal 3A, yaitu bagi anak berkewarganegaraan ganda yang hingga kini masih tertunda. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pemetaan posisi setiap permohonan untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

“Bagi anak-anak yang sudah berstatus stateless, dapat diterbitkan surat keterangan dalam proses setelah memenuhi syarat dan rekomendasi dari BIN. Surat ini dapat digunakan untuk pengurusan KTP dan paspor sambil menunggu Keputusan Presiden,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi Kantor Wilayah dalam memverifikasi setiap berkas permohonan pewarganegaraan. Kanwil diberi kewenangan menolak permohonan yang tidak memenuhi kriteria seperti ketidakmampuan berbahasa Indonesia atau tidak memahami simbol negara.
Ke depan, pemerintah juga tengah menyiapkan RUU Kewarganegaraan yang akan memperkuat peran Kanwil dalam proses verifikasi dan pengawasan terhadap permohonan pewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi yang memperkuat integritas dan akurasi layanan di tingkat daerah.
“Rapat ini menjadi momentum penting bagi kami di daerah untuk memastikan pelaksanaan layanan pewarganegaraan lebih transparan, cepat, dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus memperkuat tata kelola layanan administrasi kewarganegaraan yang profesional dan adaptif, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat dan negara.


