Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tema “Menyongsong KUHP Nasional: Langkah Strategis Menuju Penegakan Hukum yang Progresif dan Responsif”, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Banten.
Sosialisasi menghadirkan narasumber utama Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, Wamenkum menekankan bahwa pengesahan KUHP Nasional menjadi tonggak bersejarah bagi Indonesia karena berhasil menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. KUHP baru ini dirancang agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta menjawab kebutuhan masyarakat modern.
“KUHP Nasional merupakan wujud kedaulatan hukum bangsa kita. Substansi di dalamnya tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga prinsip keadilan, nilai kemanusiaan, serta responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Prof. Eddy Hiariej dalam pemaparannya.
Kegiatan sosialisasi ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, mewakili jajaran Kanwil. Kehadiran beliau menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebagai bekal dalam mengawal implementasi kebijakan hukum nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa partisipasi dalam sosialisasi ini penting agar seluruh jajaran Kemenkum di daerah memiliki pemahaman komprehensif mengenai implementasi KUHP baru. “Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi kita semua dalam mengawal penerapan KUHP Nasional agar berjalan efektif dan dipahami masyarakat luas,” tegasnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendukung penyebarluasan informasi mengenai UU No. 1 Tahun 2023, sehingga penerapan KUHP Nasional dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih progresif, responsif, dan berkeadilan.