
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan pidana yang bersifat khusus.
Menurut Wamenkum, RUU Pelaksanaan Pidana Mati disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap tata cara pelaksanaan yang selama ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.
“Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Edward.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa uji publik ini digelar untuk menjaring berbagai masukan dan saran dari masyarakat serta pemangku kepentingan guna penyempurnaan substansi RUU.
“Masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi ini benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” terang Dhahana.
Dari Kanwil Kemenkum Sultra, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman.




















