
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti kegiatan What’s Up Campus Calls Out yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik, khususnya kalangan akademisi dan generasi muda, terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Mengusung tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”, kegiatan ini diselenggarakan di Universitas Indonesia dan menghadirkan diskusi terbuka mengenai hak ekonomi pencipta lagu, mekanisme pemungutan royalti, serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem musik.
Sejumlah narasumber nasional dan kalangan artis turut hadir, antara lain musisi Marcell Siahaan, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden, Ariel NOAH sebagai musisi, serta Agus Sardjono selaku Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual.
Diskusi dipandu secara interaktif dengan mengupas praktik royalti musik di ruang publik dari perspektif hukum, industri kreatif, dan keadilan sosial.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperluas literasi Kekayaan Intelektual di daerah.
“Pemahaman yang baik mengenai hak cipta dan royalti sangat penting agar tercipta keadilan bagi para pencipta sekaligus kepastian hukum bagi pengguna. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap kesadaran masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual semakin meningkat,” ujar Topan Sopuan.

