Kendari — Dalam rangka memperkuat kebijakan hukum yang adaptif dan berpihak pada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara turun langsung ke lapangan untuk menjaring data terkait pelayanan jaminan fidusia di Kota Kendari, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum di Wilayah dan dilakukan oleh Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Sultra, dengan menyasar sejumlah notaris dan perusahaan pembiayaan sebagai responden utama.
Dalam pelaksanaannya, tim menyasar para notaris di Kota Kendari sebagai narasumber utama. Antara lain Notaris Sudirman, Karlina, Pa Irwan Adi, Agus Jaya, Mifta, Albert Widya, dan Muh. Farid Azhari. Para notaris tersebut memberikan informasi penting seputar pelaksanaan teknis layanan jaminan fidusia di lapangan.
Selain notaris, tim juga melakukan penelusuran ke sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing selaku penerima jaminan fidusia yakni PT Mandiri Utama Finance Kendari, FIF Group Finance Kendari, Kredit Plus Finance Kendari, dan Adira Finance Kendari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, mengatakan “Data yang kami kumpulkan akan menjadi bahan penting dalam mengevaluasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, khususnya terkait pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia,” terang Candrafriandi.
Ia menegaskan bahwa pendekatan lapangan seperti ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi, sertifikat fidusia tidak hanya menjamin legalitas suatu perjanjian, tapi juga memberikan kekuatan eksekutorial kepada kreditur. Artinya, jika terjadi wanprestasi, kreditur dapat langsung mengeksekusi objek jaminan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi kegiatan ini. Ia menekankan bahwa sinergi antara Kemenkum dan notaris adalah kunci utama untuk menciptakan layanan hukum yang berkualitas, inklusif, dan responsif.
“Kolaborasi seperti ini harus terus diperkuat demi menghadirkan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat,” ujar Topan.