
Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara koordinasi terkait Penyelenggaraan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di wilayah Kabupaten Kolaka, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, dan diterima oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam pertemuan tersebut dibahas penguatan sinergi dalam proses pembentukan regulasi daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Candrafriandi menegaskan bahwa fasilitasi pembentukan regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Regulasi yang baik lahir dari proses yang tertib, terencana, dan berbasis kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa koordinasi seperti ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan daya implementasi yang kuat.
“Kolaborasi yang solid antara Kanwil dan Pemerintah Daerah akan memperkuat tata kelola regulasi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

