
Kolaka Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi terkait Pelatihan Paralegal Justice, Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Kantor Sekretariat Daerah Kolaka Timur, Senin (24/11/2025).
Kegiatan koordinasi ini digelar untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam meningkatkan akses bantuan hukum, menata dokumentasi hukum, dan memperbaiki kinerja reformasi hukum di tingkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sultra diterima langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kolaka Timur.
Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, dengan fokus pada penyampaian kebutuhan teknis dan rencana penguatan kapasitas aparatur dalam tiga agenda utama.
Diskusi meliputi rencana Pelatihan Paralegal Justice sebagai wadah peningkatan kemampuan masyarakat dalam memberikan layanan bantuan hukum dasar di tingkat desa, penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai alat evaluasi kinerja hukum daerah, serta optimalisasi pengelolaan JDIHN agar dokumentasi hukum daerah semakin tertib, terintegrasi, dan mudah diakses publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah dalam membangun pondasi hukum yang kuat.
“Penguatan program paralegal, peningkatan IRH, serta integrasi JDIHN merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan tata kelola hukum yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.


