
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut berpartisipasi sebagai pemateri dalam kegiatan Litigation Class V yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dengan tema “Menelaah KUHAP Nasional: Perubahan Fundamental dan Implikasinya bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat”, Kamis (7/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Indroharto selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara hadir sebagai pemateri dengan materi bertajuk “Menelaah KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Perubahan Fundamental dan Implikasinya bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat – Rekonstruksi Paradigma Hukum Acara Pidana Indonesia.”
Melalui pemaparan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk implikasinya terhadap sistem penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi akademik antara praktisi dan civitas akademika dalam memperkuat pemahaman terhadap dinamika perkembangan hukum nasional, khususnya terkait implementasi KUHAP baru.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan perguruan tinggi dalam penguatan literasi hukum.
“Sinergi dengan dunia akademik sangat penting untuk membangun pemahaman hukum yang komprehensif, khususnya terhadap perubahan regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat dan penegakan hukum,” ujarnya.

