
Kolaka Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, bersama tim.
Kehadiran rombongan Kanwil Kemenkum Sultra diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur serta Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Timur.
Giat analisis dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, guna memastikan Peraturan Daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi Peraturan Daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi di daerah.
“Melalui kegiatan analisis dan evaluasi ini, kami memastikan Peraturan Daerah yang berlaku tetap harmonis, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara efektif,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

