
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) I melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula I Kanwil Kemenkum Sultra pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kegiatan harmonisasi bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dokumen rencana strategis perangkat daerah ini menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program kerja pemerintah daerah selama lima tahun ke depan.
Dalam proses pembahasan, TKH I memberikan berbagai masukan teknis dan substansial, antara lain penyempurnaan redaksional, sistematika penulisan, serta penegasan norma agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, Renstra Perangkat Daerah harus disusun secara komprehensif dan taat asas hukum agar mampu menjadi pedoman yang jelas bagi perangkat daerah dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton Selatan.

