
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah, Senin (2/3/2026).
Kesembilan Rancangan Peraturan Bupati tersebut mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas dan Badan di Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pengaturan kelembagaan perangkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap struktur organisasi, pembagian kewenangan, hingga sinkronisasi tugas dan fungsi antar perangkat daerah guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan optimalisasi pelayanan publik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus berbasis kebutuhan dan analisis beban kerja.
“Pengharmonisasian ini penting untuk memastikan struktur kelembagaan daerah berjalan efektif, responsif, dan mampu mendukung pencapaian program pembangunan,” ujarnya.

