
Kendari – Kanwil Kemenkum Sultra melalui Tim Kerja Harmonisasi II (TKH II) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang DWP pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai bagian dari tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan materi muatan telah sesuai dengan kebutuhan daerah serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap pasal demi pasal guna memperkuat landasan hukum penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Konawe Utara.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Konawe Utara tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat menjadi instrumen hukum yang mendorong lahirnya berbagai inovasi di lingkungan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Harmonisasi ini juga menjadi wujud komitmen dalam menghadirkan regulasi daerah yang efektif, implementatif, dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan tahapan krusial untuk memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa regulasi tentang inovasi daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus ruang kreatif bagi pemerintah daerah dalam melahirkan terobosan pelayanan publik. “Kami berharap Raperbup ini dapat menjadi payung hukum yang mendorong inovasi daerah secara berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

