
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pembangunan Kepemudaan, Rabu (4/3/2026).
Rapat harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan materi muatan Raperda tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dalam implementasinya di daerah.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mencermati pengaturan mengenai peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan pemuda, pengembangan kewirausahaan, peningkatan kapasitas dan kepemimpinan, serta dukungan sarana dan prasarana kepemudaan.
Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan daerah serta memperkuat daya saing pemuda di Kabupaten Kolaka.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pembangunan kepemudaan memerlukan dukungan regulasi yang jelas dan implementatif.
“Regulasi yang baik akan menjadi dasar penguatan program pembinaan dan pemberdayaan pemuda agar berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

